
Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menggeledah tiga lokasi sekaligus pada 26 Februari 2026 terkait dugaan korupsi mark-up proyek migrasi unit pembangkit Suralaya Unit 3 dari 500 kV ke 150 kV di PT PLN Indonesia Power tahun anggaran 2024, dengan nilai pagu Rp219,2 miliar dan kontrak Rp177,5 miliar. Penggeledahan berdasarkan Surat Perintah Nomor PRINT-07/M.1/Fd.1/02/2026 ini sita dokumen krusial untuk ungkap kerugian negara miliaran rupiah.
Bidang Tindak Pidana Khusus dan Intelijen Kejati razia PT High Voltage Technology (Gedung Office 88, Kota Kasablanka Lt.32 Jaksel), rumah di Pancoran Mas Depok, serta rumah di Lebak Bulus Jaksel; penyidik temukan bukti kontrak, nota, dan transaksi mencurigakan terkait PT High Voltage sebagai pelaksana proyek. Kasus fokus mark-up biaya migrasi gardu induk Suralaya untuk tingkatkan efisiensi transmisi listrik, tapi diduga dimanfaatkan oknum pejabat PLN IP dan vendor swasta.
Kasi Penkum Dapot Dariaman ungkap penyidikan mulai dari laporan internal PLN, tunjukkan selisih harga signifikan antara pagu dan realisasi kontrak yang rugikan APBN; potensi gratifikasi dan kolusi antar-pihak dalami via saksi kunci di PLN IP. Proyek ini bagian program transisi energi PLN 2024-2026, tapi indikasi manipulasi tender picu audit menyeluruh; belum ada tersangka ditetapkan tapi status saksi bisa naik.
PLN Indonesia Power konfirmasi kooperasi penuh, internal audit jalan paralel cegah kebocoran energi nasional; kasus ini tambah sorotan korupsi BUMN era Prabowo pasca-skandal Agrinas. Kejati target selesai penyidikan 30 hari, koordinasi KPK jika eskalasi lintas provinsi. Hingga 27 Februari malam, barang bukti diamankan, publik harap transparansi demi ketahanan listrik Ramadan-Lebaran.