Sabtu, 24 Oktober 2026
Masuk
Berita

Eri Cahyadi: Pembubaran Ormas Harus Tunggu Bukti Polisi

Warganet mendesak pembubaran Ormas Madura Asli Sedarah (Madas) di Surabaya setelah kasus pengusiran paksa Nenek Elina Widjajanti (80) viral, dan Wali Kota Eri Cahyadi merespons dengan sikap hati-hati menunggu hasil polisi. Eri menegaskan bahwa…

Warganet mendesak pembubaran Ormas Madura Asli Sedarah (Madas) di Surabaya setelah kasus pengusiran paksa Nenek Elina Widjajanti (80) viral, dan Wali Kota Eri Cahyadi merespons dengan sikap hati-hati menunggu hasil polisi. Eri menegaskan bahwa Pemkot siap otorisasi pembubaran jika terbukti Madas terlibat pelanggaran berat, namun prosesnya diizinkan Kemendagri, Polri, dan Kemenkumham berdasarkan UU Ormas No.16/2017.​

 

Respons Eri Cahyadi

Eri menyatakan Pemkot Surabaya akan langsung berkoordinasi dengan kementerian terkait jika polisi membuktikan keterlibatan Madas dalam pengusiran paksa Elina pada Agustus 2025.​

Ia menekankan negara hukum mewajibkan bukti kuat dari pihak berwajib agar rekomendasi pembubaran tidak salah, tidak dilakukan serampangan.​

 

Latar Belakang Kasus

Kasus bermula saat oknum mengusir Nenek Elina dari rumahnya di Sambikerep menggunakan kekerasan, dengan publik menampilkan dugaan keterlibatan Madas meski ketua DPP Moh Taufik membantah dan menegaskan Yasin (tersangka) sudah di aktifkan.​

Madas berhak memberikan kontribusi positif seperti bangun rumah dan ambulans gratis, serta mempersilakan jalur hukum resmi untuk pembubaran.

​

Sikap Pemkot dan Ormas

Sebelumnya, Madas sempat berdamai dengan Wakil Walikota Armuji soal tuduhan serupa, tapi desakan publik kini menguat pasca-penangkapan

Eri menambahkan bahwa aktivitas organ yang mengganggu umum harus dinyatakan polisi terlebih dahulu sebelum langkah tegas diambil.

 

Seka one

Penulis

Seka one

Penulis di Pewarta Nusantara.