Sabtu, 24 Oktober 2026
Masuk
Berita

Eks Kapolres Bima Kota Dipecat, Terjerat Kasus Narkoba

Polri melalui Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro karena dinilai melakukan pelanggaran berat terkait kasus narkoba.Sanksi utama: PTDH sebagai anggota…

Polri melalui Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro karena dinilai melakukan pelanggaran berat terkait kasus narkoba.

Sanksi utama: PTDH sebagai anggota Polri, sehingga yang bersangkutan resmi dipecat dari dinas kepolisian. Sanksi tambahan: penempatan di tempat khusus selama 7 hari (13–19 Februari 2026) di ruang Patsus Biro Provos Divpropam Polri, yang sudah dijalani. Sanksi etika: perilakunya dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan merusak kehormatan institusi.

Menurut penjelasan resmi Humas Polri, sidang kode etik menemukan setidaknya tiga bentuk pelanggaran: Meminta dan menerima uang melalui Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi, yang bersumber dari bandar narkotika di wilayah Bima. Diduga melakukan penyalahgunaan narkotika. Melakukan penyimpangan dalam kegiatan seksual yang dikategorikan sebagai asusila.

AKBP Didik sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana narkotika oleh penyidik Bareskrim Polri.​ Dalam sidang etik, Didik menyatakan menerima putusan PTDH di hadapan Ketua dan Anggota KKEP, sehingga keputusan tersebut bersifat final di tingkat etik.

Seka one

Penulis

Seka one

Penulis di Pewarta Nusantara.