
Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah, menegaskan bahwa mendukung penutupan gerai ritel modern oleh Menteri Desa tidak tepat karena DPR tidak memiliki kewenangan tersebut.
Said Abdullah menjelaskan bahwa DPR hanya menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan, sementara kewenangan mencabut izin usaha atau menutup perusahaan berada sepenuhnya pada pemerintah eksekutif, termasuk kementerian terkait seperti Kemendes, Kemenkop UKM, dan Kemendag. Ia membantah wacana publik yang mengaitkan DPR dengan dukungan penutupan ritel seperti Alfamart dan Indomaret demi penguatan Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes).
Meski demikian, DPR mendukung diskursus penguatan koperasi desa dan UMKM sebagai tulang punggung ekonomi rakyat yang menyumbang lebih dari 60% PDB dan 97% tenaga kerja. Said menekankan pendekatan kolaboratif, bukan konfrontatif, untuk menjaga iklim investasi dan stabilitas ekonomi nasional sesuai prinsip Ekonomi Pancasila.
Pernyataan ini disampaikan pada 23 Februari 2026 di tengah kegaduhan publik, dengan tujuan meluruskan informasi dan menjaga kepercayaan terhadap kebijakan yang transparan.