Direktorat Jenderal Pajak (DJP) membuka suara terkait penangkapan pegawai DJP berinisial HA oleh KPK pada 9 Januari 2026, menyatakan akan bekerja sama penuh dalam proses hukum.[conversation_history]
Pernyataan Resmi DJP
Direktur Penegakan Hukum DJP Yon Aris Munandar sebut DJP hormati upaya KPK pemberantas korupsi dan pastikan tidak ada intervensi. HA (Penasihat Pajak Kepatuhan) langsung diperiksa internal dan diberhentikan sementara dari jabatan strategis.[conversation_history]
Konteks Kasus
HA ditangkap terima suap Rp800 juta dari pengusaha WA untuk fasilitasi pemeriksaan SPT dan pengurangan pajak. KPK sita uang tunai Rp2,8 miliar, jam tangan mewah, dan dokumen. DJP akui kasus ini soroti celah pengawasan pasca-reformasi birokrasi 2025.[conversation_history]
Komitmen Reformasi
DJP umumkan audit internal seluruh penasihat pajak kepatuhan dan tingkatkan pelatihan etika pegawai. Yon Aris tekankan DJP tolak segala bentuk suap demi kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan nasional.[conversation_history]