Kamis, 5 November 2026
Masuk
Berita

Dokumen Dukcapil Berisi Data Pribadi Warga Ditemukan Jadi Bungkus Gorengan, Nomor WhatsApp Disebut Masih Aktif

Sebuah dokumen administrasi kependudukan milik warga Kabupaten Tangerang ditemukan digunakan sebagai bungkus gorengan. Berkas yang memuat informasi pribadi tersebut memunculkan sorotan mengenai keamanan arsip fisik dan tanggung jawab perlindungan data masyarakat.

Temuan yang mengundang perhatian publik terjadi setelah sebuah dokumen administrasi kependudukan milik warga Kabupaten Tangerang, Banten, ditemukan digunakan sebagai bungkus gorengan. Dokumen tersebut diduga merupakan berkas permohonan perbaikan akta kelahiran yang memuat sejumlah informasi pribadi pemiliknya.

Dalam foto yang beredar, terlihat lembar dokumen dengan kop Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Kertas tersebut digunakan untuk membungkus makanan yang dijual, sehingga sebagian informasi administrasi kependudukan terlihat pada permukaannya.

Temuan ini menjadi sorotan karena dokumen administrasi kependudukan dapat memuat informasi yang bersifat pribadi. Apabila dibuang atau digunakan kembali tanpa melalui proses penghancuran yang aman, data di dalamnya berpotensi diketahui dan disalahgunakan oleh pihak lain.

Pengunggah informasi tersebut menyebut telah menghubungi nomor WhatsApp yang tercantum pada dokumen. Nomor itu dikabarkan masih aktif dan disebut berkaitan dengan pemilik data yang bersangkutan. Namun, informasi tersebut belum cukup untuk memastikan bagaimana dokumen itu bisa berpindah tangan hingga digunakan sebagai pembungkus makanan.

Peristiwa ini memunculkan pertanyaan mengenai pengelolaan arsip dan perlindungan data pribadi di lingkungan pelayanan publik. Dokumen yang sudah tidak digunakan semestinya tidak dibuang begitu saja, terlebih jika masih memuat nama, nomor kontak, alamat, atau informasi lain yang dapat mengidentifikasi seseorang.

Lembaga pemerintah maupun pihak yang mengelola dokumen kependudukan memiliki tanggung jawab untuk menjaga kerahasiaan informasi masyarakat. Pengamanan tidak hanya diperlukan ketika data disimpan secara digital, tetapi juga saat dokumen fisik diproses, didistribusikan, diarsipkan, maupun dimusnahkan.

Masyarakat juga perlu berhati-hati ketika menemukan dokumen yang memuat data pribadi orang lain. Menyebarkan foto dokumen secara utuh, termasuk nomor telepon dan identitas pemiliknya, justru dapat memperbesar risiko penyalahgunaan informasi.

Hingga informasi tersebut beredar, belum ada penjelasan terperinci mengenai asal dokumen, pihak yang bertanggung jawab atas penggunaannya sebagai bungkus makanan, maupun apakah telah dilakukan pemeriksaan oleh instansi terkait. Karena itu, diperlukan klarifikasi untuk mengetahui kronologi kejadian sekaligus memastikan apakah terdapat kelalaian dalam pengelolaan dokumen.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya perlindungan data pribadi dalam setiap proses pelayanan administrasi. Informasi kependudukan bukan sekadar lembaran kertas, melainkan data yang harus dijaga agar tidak jatuh ke tangan pihak yang tidak berwenang.

Dwi Anggoro

Pewarta

Dwi Anggoro

seorang mahasiswa di Yogyakarta yang menjalani kesehariannya dengan sederhana. Di sela aktivitas kuliah, Saya kerap menghabiskan waktu di angkringan untuk membaca, Menulis, dan menikmati suasana khas Jogja.