Sabtu, 24 Oktober 2026
Masuk
Berita

Deretan Pasal-pasal Kontroversial KUHP dan KUHAP Tuai Kritik dan Ancaman Terhadap Hak Sipil

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru resmi berlaku mulai 2 Januari 2026 setelah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto. Pemberlakuan regulasi ini langsung menuai kontroversi dan penolakan dari…

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru resmi berlaku mulai 2 Januari 2026 setelah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto. Pemberlakuan regulasi ini langsung menuai kontroversi dan penolakan dari berbagai kelompok masyarakat sipil dan pegiat hak asasi manusia (HAM) yang menilai sejumlah pasalnya berpotensi membatasi kebebasan sipil.

Sorotan utama tertuju pada sejumlah pasal yang dianggap regresif. Pasal 218 KUHP, misalnya, mengatur tindak pidana penghinaan terhadap Presiden atau Wakil Presiden dengan ancaman hukuman penjara hingga 3,5 tahun. Ketentuan ini dikritik karena dinilai rawan mengekang kritik publik dan menghidupkan kembali delik serupa yang sebelumnya pernah dibatalkan Mahkamah Konstitusi.

Selain itu, pasal-pasal terkait penghinaan terhadap lembaga negara serta pembatasan unjuk rasa tanpa pemberitahuan, seperti Pasal 240 dan 256, dinilai dapat membatasi hak berkumpul dan berekspresi. Ancaman pidana hingga enam bulan penjara terhadap pelanggaran ketentuan tersebut memicu kekhawatiran akan menyempitnya ruang demokrasi.

Kekhawatiran juga mengemuka terhadap pasal perzinaan, kohabitasi, serta tindak pidana agama yang dinilai multitafsir. Kelompok HAM menilai ketentuan ini berpotensi melanggar privasi warga, mengancam kelompok minoritas, serta memperluas kewenangan aparat penegak hukum. Sejumlah pakar hukum bahkan menyebut pemberlakuan KUHP baru sebagai langkah mundur dalam perlindungan hak asasi manusia karena minimnya partisipasi publik dalam proses pembentukannya.

Menanggapi hal tersebut, berbagai organisasi masyarakat sipil mendorong pengawasan ketat terhadap implementasi KUHP dan KUHAP baru, termasuk opsi pengajuan uji materi ke Mahkamah Konstitusi. Sementara pemerintah menyatakan pembaruan hukum ini sebagai bagian dari modernisasi sistem hukum nasional, kritik publik terus menguat terkait potensi dampaknya terhadap kebebasan berekspresi dan demokrasi.

 

Pole Vox

Penulis

Pole Vox

Penulis di Pewarta Nusantara.