
Guru Besar Hukum Tata Negara UGM Denny Indrayana mendesak DPR tolak perjanjian dagang RI-AS yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto dan Donald Trump pada 19 Februari 2026, sebut itu “penjajahan dagang Amerika atas Indonesia”. Ia soroti ketidaksetaraan ekstrem: Indonesia wajib penuhi 214 kewajiban klausul (“Indonesia shall”), AS hanya 9 kewajiban (“United States shall”), picu risiko keuangan negara US$33 miliar atau Rp560 triliun. Denny nilai perjanjian langgar Pasal 1 ayat (2), Pasal 33 UUD 1945 soal kedaulatan rakyat & penguasaan sumber daya alam demi kemakmuran rakyat.
1. DPR Tolak Ratifikasi (Pasal 11 ayat (2) UUD 1945)
2. Uji Materi ke MK jika DPR setuju (langgar konstitusi)
3. Terminasi/Renegosiasi pasca putusan MA AS 20/2 batalkan tarif Trump.
Perjanjian wajibkan RI impor energi, pesawat, komoditas AS; Celios & pengusaha sejalan tolak.