Sabtu, 24 Oktober 2026
Masuk
Berita

Denny Indrayana Tuding Perjanjian Dagang RI-AS Sebagai Penjajahan Baru

Guru Besar Hukum Tata Negara UGM Denny Indrayana mendesak DPR tolak perjanjian dagang RI-AS yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto dan Donald Trump pada 19 Februari 2026, sebut itu "penjajahan dagang Amerika atas Indonesia". Ia…

Guru Besar Hukum Tata Negara UGM Denny Indrayana mendesak DPR tolak perjanjian dagang RI-AS yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto dan Donald Trump pada 19 Februari 2026, sebut itu “penjajahan dagang Amerika atas Indonesia”. Ia soroti ketidaksetaraan ekstrem: Indonesia wajib penuhi 214 kewajiban klausul (“Indonesia shall”), AS hanya 9 kewajiban (“United States shall”), picu risiko keuangan negara US$33 miliar atau Rp560 triliun. Denny nilai perjanjian langgar Pasal 1 ayat (2), Pasal 33 UUD 1945 soal kedaulatan rakyat & penguasaan sumber daya alam demi kemakmuran rakyat.

1. DPR Tolak Ratifikasi (Pasal 11 ayat (2) UUD 1945)

2. Uji Materi ke MK jika DPR setuju (langgar konstitusi)

3. Terminasi/Renegosiasi pasca putusan MA AS 20/2 batalkan tarif Trump.

Perjanjian wajibkan RI impor energi, pesawat, komoditas AS; Celios & pengusaha sejalan tolak.

Pole Vox

Penulis

Pole Vox

Penulis di Pewarta Nusantara.