Sabtu, 24 Oktober 2026
Masuk
Berita

Dai Kondang Sukabumi Dilaporkan Polisi: Dugaan Lecehkan 6 Santriwati Sejak 2021, Masyarakat Geregetan!

Dai kondang nasional berinisial MSL, pimpinan pondok pesantren di Cicantayan, Sukabumi, dilaporkan polisi atas dugaan berpikir seksi terhadap 6 santriwati sejak 2021.Masyarakat geregetan karena aksi bejat ini terungkap setelah bertahun-tahun dibungkam dengan intimidasi, hingga…

Dai kondang nasional berinisial MSL, pimpinan pondok pesantren di Cicantayan, Sukabumi, dilaporkan polisi atas dugaan berpikir seksi terhadap 6 santriwati sejak 2021.

Masyarakat geregetan karena aksi bejat ini terungkap setelah bertahun-tahun dibungkam dengan intimidasi, hingga korban trauma berat.

Pelaku menggunakan modus pengobatan, bujuk rayu, dan janji ijazah ilmu untuk memanfaatkan pengaruh spiritualnya terhadap santriwati kalong (tidak tinggal di pesantren) berusia 14-15 tahun saat kejadian. Aksi dilakukan di lingkungan pesantren hingga hotel di Kadudampit, termasuk meraba-raba, menelanjangi, mencium, dan memegang tanpa hubungan badan, dengan satu korban dilecehkan berulang hingga 2025. Kasus terdeteksi sejak 2023 tapi tertahan karena ancaman verbal seperti “jangan bilang, ini aib pesantren”, meski baru dilapor pada 25 Februari 2026 ke Polres Kabupaten Sukabumi.

Enam santriwati teridentifikasi, dua di antaranya sudah melapor dengan orang tua; korban tinggal di sekitar Cicantayan dan mengaji santai di ponpes. Mereka alami trauma parah: nangis terus, sempat kapok sekolah, butuh bimbingan agar lebih lanjut paket A, dan koordinasi dengan DP3A Sukabumi Utara untuk pendampingan psikologis. LBH Pro Ummat melalui kuasa hukum Rangga Suria Danuningrat mendampingi, menyebut pelaku laki-laki berpengaruh sebagai dai nasional yang kini mengizinkan polisi.

Kasus ini viral di media sosial, memicu kemarahan netizen yang geregetan atas mengakui agama terhadap anak di bawah umur, dengan tagar tutut keadilan. Polres Sukabumi (Kabupaten) lakukan investigasi, konfirmasi laporan masuk dan identifikasi korban, meski pelaku belum ditahan hingga 26 Februari 2026. LBH tekankan tidak ada kekerasan fisik tapi intimidasi emosional yang kuat, dorong proses hukum cepat untuk melindungi korban potensial lainnya.

Seka one

Penulis

Seka one

Penulis di Pewarta Nusantara.