
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara (ADK) dan ayahnya, HM Kunang (HMK), sebagai tersangka kasus suap ijon proyek pada 20 Desember 2025. Keduanya diduga menerima uang muka proyek senilai Rp 9,5 miliar dari pihak swasta berinisial SRJ, meski proyek belum terealisasi.
Detail Tersangka
Ade Kuswara menjabat Bupati Bekasi sejak 2025, sementara HM Kunang adalah Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, dan berperan sebagai perantara utama dalam penerimaan uang suap.
HM Kunang sering memanfaatkan hubungan keluarganya untuk meminta jatah proyek secara mandiri, bahkan dari kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) tanpa sepengetahuan anaknya.
SRJ ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap berdasarkan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 tindak pidana korupsi.
Modus Operandi
Uang ijon diserahkan secara bertahap melalui empat kali penyerahan perantara selama satu tahun terakhir, dengan tambahan aliran dana lain ke ADK senilai Rp 4,7 miliar dari berbagai pihak.
KPK menyita uang tunai Rp 200 juta dari rumah ADK sebagai barang bukti.
Kasus ini merupakan Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK yang menargetkan praktik korupsi proyek di Kabupaten Bekasi.