
Toto Rusdianto alias Billy (46) adalah pelaku pencurian uang nenek-nenek penjual nasi uduk di Bekasi yang baru ditangkap polisi pada 20 Februari 2026.
Polisi mengungkap korban lain setelah penangkapan, memperluas kasus yang sudah viral dan menyentuh emosi publik karena menargetkan kelompok rentan.
Billy beraksi dengan pura-pura memesan nasi uduk atau makanan dari nenek-nenek pedagang, lalu memanfaatkan momen sibuknya korban membungkus pesanan untuk mengambil uang dari kaleng, tas, atau dompet yang ditinggal terbuka. Ia mengincar khusus penjual nasi uduk lansia di wilayah Bekasi seperti Jatiwaringin dan Pondok Melati, dengan total dua kasus utama yang teridentifikasi dari rekaman CCTV viral. Penangkapan dilakukan Tim Resmob Polda Metro Jaya di rumahnya di Kramat Jati, Jakarta Timur, beserta sitaan motor dan pakaian yang cocok dengan rekaman.
Korban pertama adalah nenek di Jalan Sosial, Jatiwaringin, Pondok Gede pada 2 Januari 2026; Billy menjambret tas berisi Rp 7,5 juta, membuat korban tersungkur saat mengejar. Korban kedua, Nenek Atnah (65) di Jalan Bulak Tinggi, Pondok Melati pada 17 Februari 2026, kehilangan Rp 700 ribu hasil jualan nasi uduk dan lontong sayur yang dikumpul sejak dini hari, sehingga terpaksa berhenti berdagang karena tak ada modal lagi. Polisi kini dalam kemungkinan korban lain, karena Billy spesialis curi dari pedagang rentan, membuat kasus ini “makin panjang dan bikin mewek” seperti viral di media sosial.
Billy dijerat Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara, karena melibatkan kekerasan ringan seperti menabrak korban saat kabur. Kanit Resmob AKP Arief Ryzki Wicaksana menyebut pelaku tunggal yang sudah dua kali beraksi dalam sebulan, teridentifikasi dari analisis CCTV lintas TKP. Kasus ini menarik simpati besar karena kontras antara keselamatan korban (masak dini hari sendirian) dengan ketega pelaku, memicu tagar seperti “Billy Si Pencuri Nenek Nasi Uduk” di Instagram dan YouTube. Hingga 26 Februari 2026, Billy ditahan untuk pemeriksaan lanjutan.