
Tukang parkir liar memang bisa kena sanksi pidana jika memungut biaya tanpa izin resmi, terutama jika melibatkan pemaksaan atau ancaman. Hal ini diatur dalam Pasal 368 KUHP lama tentang pemerasan, dengan ancaman penjara hingga 9 tahun. KUHAP baru (yang mulai berlaku 2026) tidak mengubah substansi pidana ini secara langsung, tapi memperkuat proses penegakan hukumnya.
Dasar Hukum Utama
Hanya petugas parkir resmi dari Dinas Perhubungan yang berhak memungut retribusi, lengkap dengan identitas dan karcis, untuk disetor ke PAD daerah. Pungutan liar tanpa dasar hukum bisa dijerat pidana pemerasan (Pasal 368 KUHP) atau bahkan korupsi jika merugikan keuangan negara (UU Tipikor).
Sanksi Tambahan
Selain pidana berat, ada tindakan administratif seperti tipiring oleh Dishub dan Satpol PP, serta penyitaan alat bantu. Inpres No. 2/2023 tentang Pungli juga mendukung penertiban melalui Satgas Saber Pungli.
Konteks KUHAP Baru
KUHAP baru lebih menekankan efisiensi proses pidana, tapi aturan pidana tukang parkir tetap mengacu KUHP (yang juga akan diganti UU 1/2023 mulai 2026), dengan fokus pada pemaksaan. Di Jakarta, Dishub sudah siapkan sidang tipiring untuk efek jera.