
Persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook memang berlanjut di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin, 2 Februari 2026, dengan terdakwa Nadiem Anwar Makarim hadir secara langsung. Agenda hari itu adalah pemeriksaan tujuh saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Nadiem, eks Mendikbudristek, didakwa terlibat pengaturan spesifikasi Chromebook yang disebut sebabkan kerugian negara Rp2,1 triliun. Saksi seperti Harnowo Susanto dari Kemendikbudristek menyatakan spesifikasi Chrome OS sudah masuk Juknis sejak 2021, mendahului pengadaan.
Nadiem mengklaim bisa bebas karena tak tahu soal penerimaan uang oleh bawahan dan tak ada perintah darinya, didukung keterangan saksi yang mengonfirmasi hal itu. Ia ajukan eksepsi yang ditolak hakim, sehingga sidang lanjut ke pembuktian.
Kasus bermula dari pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) saat Nadiem menjabat, dengan dugaan pengikatan pemenang ke Google sebelum pelantikan.