
Dana Siap Pakai Rp1,5 Triliun BNPB Disorot, Menkeu Singgung Serapan Lambat
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyoroti dana siap pakai (DSP) sebesar Rp1,5 triliun yang hingga akhir 2025 masih mengendap di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Hal tersebut disampaikannya dalam rapat koordinasi Satuan Tugas (Satgas) Pemulihan Pascabencana DPR di Aceh, Selasa, 30 Desember 2025.
Dalam rapat tersebut, Purbaya sempat melontarkan candaan dengan menyebut BNPB “pelit” karena belum menyerap dana tersebut secara optimal. Meski disampaikan dengan nada bergurau, pernyataan itu mencerminkan perhatian serius pemerintah terhadap lambatnya realisasi anggaran penanganan bencana, khususnya di tengah kondisi darurat pascabencana di Aceh.
Purbaya berharap dana siap pakai itu dapat segera digunakan sebelum tahun anggaran 2025 berakhir. Saat rapat berlangsung, sisa waktu tahun anggaran hanya tinggal dua hari. Ia menekankan bahwa dana tersebut memang disiapkan negara untuk kebutuhan respons cepat, mulai dari penanganan darurat hingga pemulihan awal pascabencana.
Konteks pernyataan ini muncul di tengah upaya pemulihan pascabencana banjir dan longsor di Aceh, yang membutuhkan dukungan anggaran besar dan cepat. Namun, dalam praktiknya, penyaluran dana kerap terkendala proses administrasi dan birokrasi, baik di tingkat pusat maupun daerah.
Dana siap pakai BNPB merupakan bagian dari mekanisme anggaran negara yang dirancang fleksibel agar bisa segera digunakan saat terjadi bencana alam maupun nonalam. Namun, apabila tidak terserap sesuai tahun anggaran, dana tersebut berpotensi hangus atau harus melalui mekanisme penyesuaian dan penganggaran ulang pada tahun berikutnya, sesuai ketentuan keuangan negara.
Fenomena lambatnya pencairan anggaran bencana bukan kali pertama terjadi. Dalam sejumlah kasus sebelumnya, keterlambatan sering disebabkan oleh proses verifikasi kerusakan, koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah, hingga penentuan prioritas penggunaan anggaran. Akibatnya, dana yang seharusnya cepat dimanfaatkan justru tertahan di kas negara.
Pemerintah pusat terus mendorong percepatan penyaluran dan pemanfaatan anggaran kebencanaan agar tidak terjadi “uang tidur” di tengah kebutuhan mendesak masyarakat terdampak. Sorotan Menteri Keuangan ini diharapkan menjadi momentum evaluasi agar tata kelola dana penanggulangan bencana ke depan lebih responsif, efektif, dan tepat sasaran.
Video: Detik.com