
AKBP Didik Putra Kuncoro, mantan Kapolres Bima Kota NTB, resmi dipecat tidak dengan hormat (PTDH) oleh Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) pada 18 Februari 2026, buntut keterlibatannya menerima suap Rp1,8 miliar hingga Rp2,8 miliar dari bandar narkoba.
Kasus terungkap setelah pengakuan anak buahnya, AKP M (eks Kasatnarkoba Polres Bima), yang menyebut Didik terima aliran dana hasil kejahatan narkoba senilai Rp2,8 miliar. Didik ditangkap di Tangerang pada 11 Februari 2026, dan penyidik menemukan koper berisi narkoba (sabu 16,3 gram, ekstasi 49 butir, dll) di rumah Polwan Dianita, yang diminta disimpan oleh istri Didik. Didik menetapkan tersangka peredaran narkoba oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri pada 16 Februari 2026, dengan pasal berlapis termasuk penerimaan suap dari bandar seperti Ko Erwin yang kini diburu.
Sidang tertutup KKEP di Gedung TNCC Polri, Jakarta Selatan, pada 18 Februari 2026, bebaskan Didik terbukti melanggar sumpah jabatan: merujuk pada narkoba, penerimaan uang haram, serta kejahatan seksual asusila (berzina). Selain PTDH efektif 19 Februari, dijatuhi patsus 7 hari dan langsung ditahan Bareskrim. Didik terima putusan tanpa banding, sementara Karopenmas Polri Trunoyudo Wisnu Andiko tekankan ini bukti tegas Polri lawan pelanggaran internal.
Kasus jerat jaringan bandar kelas kakap di Bima yang “setor” rutin ke Didik untuk melindungi peredaran. Bareskrim buru Ko Erwin cs, sementara Didik dimutasi sementara ke Yanma sebelum pemecatan final. Ini babak reformasi kelam Polri, picu menyoroti integritas penegak hukum.