
Pandawa Group mengajak masyarakat patungan membeli hutan melalui media sosial untuk mencegah alih fungsi lahan pasca-bencana banjir bandang di Sumatera. Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menanggapi bahwa hutan bukan komoditas yang bisa diperjualbelikan karena berada di bawah penguasaan negara.
Pernyataan Nusron
Nusron menegaskan hutan sebagai “common property” yang diatur ketat secara hukum, sehingga tidak memungkinkan transaksi jual beli oleh individu atau kelompok. Ia menyambut baik semangat masyarakat, tapi arahkan dana untuk reboisasi atau penanaman hutan baru.
Konteks Gerakan
Inisiatif Pandawa muncul 5 Desember 2025 di Instagram, menyikapi dugaan penggundulan hutan sebagai pemicu bencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar. Nusron ingatkan tata kelola dana yang akuntabel untuk hindari penyalahgunaan.