
Ahmad Sofian, aktivis atau pakar hukum yang sering mengulas isu-isu yang mengkritik, mengkritik potensinya Pasal 411-412 KUHP baru terkait zina dan kohabitasi karena rumusan pasal yang multitafsir. Ia menyoroti risiko overkriminalisasi yang membuka peluang kesewenang-wenangan aparat, di mana hidup serumah tanpa catatan nikah bisa dijadikan alat untuk memeras atau mengkriminalisasi pasangan yang tidak bermasalah secara moral.
Risiko Penyalahgunaan
Menurut Sofian, unsur “hidup bersama sebagai suami istri” dalam Pasal 412 bersifat kabur tanpa batasan yang jelas seperti durasi atau bukti seksual, sehingga memungkinkan disparitas penegakan hukum dan stigma sosial yang berlebihan. Hal ini berpotensi membebani lembaga pemasyarakatan dengan kasus-kasus privat yang seharusnya diselesaikan secara perdata atau keagamaan.
Rekomendasi
Sofian mendorong aparat membuat SKB atau nota kesepahaman untuk penafsiran seragam, dengan prinsip ultimum remedium agar pidana hanya jadi opsi terakhir setelah mediasi keluarga. Kritiknya sejalan dengan MUI yang meluluskan implementasinya terhadap norma Islam.