Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan penyalahgunaan Dana Siap Pakai (DSP) untuk penanggulangan bencana di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Dalam perkara ini, Bima Setiawan, tenaga ahli sekaligus adik mantan Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto, diduga terlibat dalam pengadaan barang dan jasa yang menggunakan dana kebencanaan selama periode 2024–2026.
KPK menduga sejumlah perusahaan penyedia barang dan jasa yang memperoleh proyek dari BNPB memiliki keterkaitan dengan Bima. Total nilai pengadaan melalui perusahaan-perusahaan yang diduga terafiliasi dengannya mencapai sekitar Rp148 miliar. Pengadaan tersebut dilakukan melalui mekanisme penunjukan langsung, yang digunakan agar kebutuhan penanganan bencana dapat dipenuhi secara cepat ketika kondisi darurat ditetapkan.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa nilai pengadaan tersebut terbagi menjadi sekitar Rp45,76 miliar pada 2024, Rp52,27 miliar pada 2025, dan Rp50 miliar pada 2026. Penyidik kini mendalami dugaan konflik kepentingan dalam proses pengadaan tersebut, termasuk hubungan antara pihak yang memiliki kewenangan dan perusahaan yang menerima pekerjaan.
Perhatian KPK semakin tertuju pada dugaan penggunaan dana yang mengalir ke perusahaan terafiliasi Bima untuk kepentingan pribadi. Salah satu transaksi yang disorot adalah pembelian saham PT Medela Potentia (MDLA) oleh PT Alfa Veritas Energizer (AVE). Menurut keterangan KPK, kepemilikan PT AVE di perusahaan tersebut mencapai sekitar 150,4 juta lembar saham atau setara 1,07 persen.
Berdasarkan harga saham pada 13 Oktober 2026 sebesar Rp206 per lembar, nilai kepemilikan tersebut diperkirakan mencapai Rp30,98 miliar. Angka inilah yang kemudian menjadi sorotan dalam pemberitaan karena diduga berkaitan dengan aliran dana dari pengadaan yang menggunakan Dana Siap Pakai BNPB. Namun, nilai kepemilikan saham itu tidak otomatis berarti seluruhnya merupakan uang yang terbukti berasal dari tindak pidana. Hubungan antara aliran dana pengadaan dan pembelian saham masih menjadi bagian dari proses pembuktian.
Dana Siap Pakai sendiri merupakan anggaran yang disiapkan pemerintah untuk mendukung penanganan keadaan darurat bencana. Dana tersebut dapat digunakan untuk kebutuhan mendesak, termasuk penanggulangan kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan dan Papua, penanganan gempa bumi di Nusa Tenggara Timur, serta respons terhadap banjir di Aceh dan sejumlah wilayah Sumatra.
Karena sifatnya yang harus mendukung penanganan cepat, pengadaan barang dan jasa dalam kondisi bencana memiliki mekanisme tersendiri. Meski demikian, kebutuhan akan kecepatan tidak menghilangkan kewajiban untuk menjaga transparansi, mencegah konflik kepentingan, dan memastikan dana digunakan sesuai peruntukannya. Dugaan penyimpangan dalam pengadaan tersebut kini menjadi fokus penyidikan KPK.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK di lingkungan BNPB pada 13 Oktober 2026. Setelah melakukan pemeriksaan, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara yang berkaitan dengan penggunaan dana kebencanaan. Mereka adalah Bima Setiawan, pejabat pembuat komitmen BNPB Gabriel Purwaka Sigit, tenaga ahli Richard Erlangga, serta dua pihak swasta, Gery Prasetiawan dan Syifa Nrika Ghifarian.
Dalam perkembangan penyidikan, KPK juga mengungkap penyitaan barang bukti senilai sekitar Rp5,47 miliar. Barang bukti tersebut mencakup uang tunai dalam rupiah dan mata uang asing, emas, tabungan emas, serta aset kripto. Penyidik turut melakukan penggeledahan di sejumlah ruangan di lingkungan BNPB untuk mengumpulkan dokumen dan bukti lain yang relevan dengan perkara.
Kasus dugaan korupsi dana kebencanaan ini menjadi perhatian karena menyangkut anggaran yang semestinya mendukung masyarakat ketika menghadapi situasi darurat. Ketika bencana terjadi, kecepatan penyaluran bantuan dan ketersediaan logistik dapat berpengaruh langsung terhadap keselamatan serta pemulihan warga terdampak. Oleh sebab itu, dugaan penyalahgunaan dana semacam ini perlu diusut secara menyeluruh agar penggunaan anggaran dapat dipertanggungjawabkan.
Hingga 16 Oktober 2026, perkara tersebut masih berada dalam proses penyidikan. Dugaan yang disampaikan KPK perlu dibedakan dari putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Proses hukum selanjutnya akan menentukan tanggung jawab masing-masing tersangka berdasarkan bukti yang dikumpulkan dan diuji sesuai ketentuan hukum.