
Hakim mengungkap adanya staf Kementerian Pendidikan yang memantau perkembangan penyidikan kasus korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek, berdasarkan sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta pada 26 Januari 2026.
Dalam pemeriksaan saksi Purwadi Sutanto (mantan Dirbin SMA Kemendikbudristek), Hakim Andi Saputra membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Jumeri (eks Dirjen PAUDasmen) yang menyebut staf bernama Rully dari Direktorat SMK. Rully disebut sering beri info soal penambahan tersangka dan mengaku saudara pimpinan Kejaksaan Agung, meski Purwadi klaim tak kenal atau dihubungi.
Kasus ini menjerat Nadiem Makarim (eks Mendikbudristek) dan lainnya atas dugaan korupsi pengadaan Chromebook serta CDM 2019-2022, rugikan negara Rp 2,18 triliun termasuk harga kemahalan Rp 1,56 triliun. Tersangka lain: Ibrahim Arief, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih; Jurist Tan buron.