Sabtu, 24 Oktober 2026
Masuk
Berita

8 Jam Diperiksa KPK, Gus Alex Pasrah Soal Kasus Korupsi Kuota Haji!

Gus Alex, atau Ishfah Abidal Aziz, mantan Stafsus Menag era Yaqut Cholil Qoumas, tampak pasrah setelah diperiksa KPK selama 8 jam pada 26 Januari 2026 terkait kasus korupsi kuota haji 2023-2024.Ia irit bicara dan…

Gus Alex, atau Ishfah Abidal Aziz, mantan Stafsus Menag era Yaqut Cholil Qoumas, tampak pasrah setelah diperiksa KPK selama 8 jam pada 26 Januari 2026 terkait kasus korupsi kuota haji 2023-2024.

Ia irit bicara dan menyebut dirinya sudah pasrah sebagai tersangka “kuota haji”, meski dipanggil sebagai saksi dalam lanjutan penyidikan. Gus Alex terlihat lelah namun kooperatif saat keluar gedung KPK.

Gus Alex ditetapkan tersangka sejak 8 Januari 2026 bersama Yaqut karena diduga terlibat pergeseran kuota tambahan 20.000 jemaah (dibagi rata reguler-khusus), melanggar UU Haji yang prioritas 92% reguler, rugikan 8.400 calon haji dan negara hingga Rp1 triliun.

Seka one

Penulis

Seka one

Penulis di Pewarta Nusantara.