Sabtu, 24 Oktober 2026
Masuk
Berita

70 Umat kristen GMII di Bogor diintimidasi dan dilarang Beribadah Selama Natal

Kasus pelarangan ibadah Natal di Gereja Misi Injili Indonesia (GMII) Betlehem, Desa Sukasirna, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor, hingga 25 Desember 2025 belum menunjukkan penyelesaian resmi. Sekitar 70 umat Kristen dilaporkan dilarang menggunakan tempat ibadah…

Kasus pelarangan ibadah Natal di Gereja Misi Injili Indonesia (GMII) Betlehem, Desa Sukasirna, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor, hingga 25 Desember 2025 belum menunjukkan penyelesaian resmi. Sekitar 70 umat Kristen dilaporkan dilarang menggunakan tempat ibadah mereka oleh aparat dan unsur pemerintahan setempat, termasuk RT, RW, Satpol PP, serta pihak MUI lokal.

 

Dalam peristiwa tersebut, Pendeta Rudy, yang memimpin jemaat GMII Betlehem, disebut mengalami tekanan agar menghentikan kegiatan peribadahan Natal secara sepihak. Hingga Hari Natal, belum ada pernyataan atau laporan resmi dari Kementerian Agama maupun pemerintah daerah terkait langkah konkret penyelesaian kasus ini.

 

Latar Belakang Kasus

 

Informasi mengenai pelarangan ibadah ini pertama kali mencuat melalui media sosial, seperti Instagram dan Facebook. Unggahan yang beredar memperlihatkan adanya penolakan dari unsur lokal terhadap pelaksanaan ibadah Natal di wilayah Desa Sukasirna.

 

Kasus di Jonggol ini menambah daftar panjang peristiwa serupa di Kabupaten Bogor. Sebelumnya, penolakan ibadah juga terjadi terhadap jemaat GPdI di Cibinong pada Desember 2024, yang akhirnya diselesaikan melalui mediasi dengan memfasilitasi penggunaan aula Kementerian Agama. Insiden lain, seperti penolakan terhadap HKBP Betlehem pada 2022, juga menunjukkan pola serupa, yakni pelibatan aparat desa dan rekomendasi lokal dalam penghentian ibadah.

 

Respons Pemerintah dan Harapan Penyelesaian

 

Kementerian Agama melalui Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafii sebelumnya menyatakan kesiapan untuk menengahi persoalan dualisme GMII secara umum. Ia menegaskan bahwa GMII merupakan organisasi keagamaan yang terdaftar resmi, sehingga jemaatnya memiliki hak untuk menjalankan ibadah.

 

Sejumlah pihak mendesak Menteri Agama Nasaruddin Umar bersama jajaran, termasuk staf khusus Gugun Gumilar, untuk turun tangan memfasilitasi pemenuhan hak beribadah jemaat GMII Betlehem, agar mereka tetap dapat merayakan Natal. Dalam sejumlah kasus intoleransi di Bogor, penyelesaian kerap ditempuh melalui mediasi Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) bersama aparat keamanan, meski desakan agar pelaku pelarangan ditindak tegas terus mengemuka.

 

Konteks Hukum dan Kebebasan Beribadah

 

Secara konstitusional, kebebasan beribadah dijamin oleh UUD 1945 dan Pancasila. Namun, dalam praktiknya, hak tersebut kerap berbenturan dengan persoalan administratif, terutama terkait Surat Keputusan Bersama (SKB) 2 Menteri tentang pendirian rumah ibadah. Penolakan dari masyarakat lokal sering muncul dengan alasan belum terpenuhinya prosedur perizinan.

 

Meski demikian, sejumlah kasus menunjukkan bahwa mediasi oleh Kementerian Agama dapat menjadi solusi sementara agar umat tetap dapat menjalankan ibadahnya. Hingga kini, publik masih menanti langkah konkret pemerintah untuk memastikan hak konstitusional jemaat GMII Betlehem Jonggol terpenuhi dan kasus serupa tidak kembali terulang.

 

Video: Kabarsejuk

Pole Vox

Penulis

Pole Vox

Penulis di Pewarta Nusantara.