
Sekitar 26.968 PPPK Paruh Waktu di Pemerintah Provinsi Jawa Barat belum menerima gaji Januari 2026 hingga akhir Januari.
Gubernur Dedi Mulyadi menjelaskan bahwa Surat Keputusan (SK) PPPK Paruh Waktu baru berlaku efektif mulai 1 Januari 2026, sehingga gaji dibayarkan setelah satu bulan bekerja penuh sesuai regulasi nasional. Pembayaran tidak dilakukan di awal bulan seperti PNS atau PPPK penuh, melainkan dijadwalkan cair pada awal Februari 2026.
Keluhan menyebar luas di kalangan PPPK Paruh Waktu yang bekerja di berbagai OPD, termasuk Gedung Sate, karena gaji bulanan mereka sekitar Rp2,1 juta sesuai UMP Jabar 2025 plus tunjangan. Dedi menegaskan ini bukan karena kekosongan kas daerah, tapi prosedur administratif standar, dan meminta pegawai tetap sabar serta fokus bertugas.