Pewarta Nusantara
Add Post Menu

Tri Wulansari

Seka one
2 bulan yang lalu
Restorative Justice Gagal, Jaksa Agung Hentikan Perkara Guru SDN 21

Restorative Justice Gagal, Jaksa Agung Hentikan Perkara Guru SDN 21

Restorative Justice Gagal, Jaksa Agung Hentikan Perkara Guru SDN 21
News

Tri Wulansari, seorang Guru Honorer di SDN 21 Desa Pematang Raman, Muaro Jambi, Jambi, mengalami kisah pilu setelah ditetapkan sebagai tersangka kekerasan anak oleh polisi. Kasus bermula dari razia rambut siswa pada 8 Januari 2025, di mana ia memangkas rambut siswa kelas 6 yang dicat pirang dan menolak aturan sekolah. Saat siswa mengumpat kasar, Tri refleks menampar mulutnya sekali, sehingga keluarga siswa melaporkannya ke polisi.​

Insiden terjadi saat Tri menegakkan Disiplin Sekolah pasca-libur, menemukan empat siswa berambut pirang, tiga patuh dipotong, tapi satu menolak dan balik mengumpat. Orang tua siswa datang ke rumah Tri, mengancam, dan akhirnya melapor, membuat Tri dan suaminya jadi tersangka dengan kewajiban lapor mingguan. Tri curhat sambil menangis di RDPU Komisi III DPR RI, mengaku gaji hanya Rp400 ribu tapi dikriminalisasi atas upaya mendidik.​

Polisi Muaro Jambi mediasi restoratif justice tapi gagal karena keluarga menolak damai meski libatkan DPRD dan bupati. Kapolda Jambi koordinasi Kejati untuk hentikan penyidikan, sementara Komisi III DPR minta Polres dan Kejari hentikan kasus serta tunda penahanan suami Tri. Jaksa Agung janjikan perkara dihentikan karena tak ada niat jahat (mens rea), dan Tri kini bernapas lega usai status tersangka dicabut.

Baca Selengkapnya Icon buka halaman lengkap