PenegakanHukum

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) membantah keras tuduhan bahwa gedungnya digeledah Kejaksaan Agung pada 10 Januari 2026 terkait dugaan korupsi perizinan HPH dan lahan gambut. Perkara yang dimaksud hanya audit rutin, bukan penggeledahan.
Klarifikasi Resmi
Dirjen Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani tegaskan tidak ada tim penyidik Jaksa Agung masuk kantor, hanya koordinasi administrasi dokumen Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK). "Kami dukung penegakan hukum transparan," ujarnya.
Konteks Kasus
Isu muncul setelah LP Jaksa Agung sebut KLHK libatkan 17 kasus korupsi Rp3,2 triliun tahun 2025. Fokus perkara: penerbitan izin HPH ilegal di Kalimantan dan Sumatra, plus konversi lahan gambut melebihi kuota.
Respons Publik
Aktivis lingkungan curiga bantahan tutupi korupsi sistemik, tuntut transparansi data perizinan. KLHK janji umumkan laporan internal 14 hari ke depan.

Pesta liar diduga terjadi di lingkungan Puskesmas Latowu, Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara, pada malam pergantian Tahun Baru. Peristiwa tersebut menuai sorotan publik setelah video aktivitas pesta beredar luas di media sosial.
Kapolsek Batu Putih, Iptu Burhan, membenarkan adanya kegiatan tidak semestinya di fasilitas layanan kesehatan tersebut. Dalam rekaman video yang beredar, tampak sejumlah orang menyalakan kembang api, mengonsumsi minuman keras, bernyanyi diiringi biduan, hingga berjoget di area puskesmas. Polisi memastikan seluruh aktivitas itu berlangsung tanpa izin resmi.
Iptu Burhan menyatakan pihaknya masih melakukan pendalaman, termasuk menelusuri dugaan adanya perbuatan asusila dalam acara tersebut. Hingga kini, kepolisian belum menyimpulkan unsur pidana lain selain pelanggaran ketertiban umum dan penyalahgunaan fasilitas negara.
Pesta di puskesmas ini menuai kecaman karena fasilitas kesehatan merupakan sarana publik yang seharusnya steril dan difokuskan untuk pelayanan masyarakat. Penggunaan gedung negara untuk kegiatan hiburan tanpa izin dinilai mencederai fungsi layanan publik serta menunjukkan lemahnya pengawasan di tingkat lokal.
Polisi Kolaka Utara menyatakan akan menindaklanjuti kasus ini sesuai aturan hukum yang berlaku, termasuk kemungkinan penerapan pasal terkait kerumunan tanpa izin, konsumsi miras di tempat umum, serta penyalahgunaan fasilitas pemerintah.
Video: detik.com