Pemasungan ODGJ

Mbah Kirno, seorang pria berusia 60 tahun dari Dusun Gombak, Desa Temon, Kecamatan Sawoo, Ponorogo, Jawa Timur, dikurung keluarganya dalam kandang besi selama sekitar 20 tahun karena dianggap sebagai ODGJ (Orang Dengan Gangguan Jiwa) yang berbahaya.
Kandang besi berukuran sempit—lebar 0,5 meter, tinggi 1 meter, panjang 2 meter—ditempatkan di ruang belakang rumah adiknya, sehingga Mbah Kirno tidak pernah menyentuh tanah dan hanya duduk atau selonjor. Keluarga memberi makan tiga kali sehari melalui jeruji, tapi tidak pernah melepaskannya demi alasan keamanan.
Menurut adiknya, Sarti, Mbah Kirno dikerangkeng karena sering mengancam bunuh dan menganiaya anggota keluarga saat muda, setelah mempelajari ilmu kesaktian Jawa tingkat tinggi yang ternyata belum kuat kebatinannya. Keluarga percaya ia punya ilmu sakti atau kebal (seperti kebal api), sehingga takut membawanya ke medis biasa.
Kasus ini viral akhir Januari 2026; polisi Sawoo (AKP Tutut Ariyanto) turun tangan, dan ia direncanakan dirawat di Pondok Rehabilitasi Mental Yayasan Berkah Bersinar Abadi di Lamongan oleh Ipda Purnomo. Keluarga berterima kasih atas bantuan ini setelah puluhan tahun mengurungnya