Menko Marves
3,3 Juta Hektar Kebun Sawit di Dalam Kawasan Hutan Akan Diputihkan: Pemerintah Tegaskan Kepatuhan Hukum dan Taat Lapor
Pewarta Nusantara, Jakarta Pusat - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan mengumumkan bahwa pemerintah akan melakukan pemutihan terhadap 3,3 juta hektar Kebun Sawit yang berada di dalam kawasan hutan.
Langkah ini didasarkan pada Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) dan menjadi keharusan bagi para pemilik lahan sawit yang melanggar peraturan.
Menurut Luhut, langkah ini bertujuan untuk memastikan kepatuhan hukum dan menegaskan kewajiban para pemilik lahan tersebut.
Pasal yang dijadikan acuan dalam UU Ciptaker adalah Pasal 110 A dan 110 B. Pasal 110 A menyatakan bahwa perusahaan yang sudah beroperasi di kawasan hutan produksi dengan memiliki Perizinan Berusaha dapat melanjutkan kegiatan asalkan memenuhi semua persyaratan dalam waktu maksimal tiga tahun.
Baca Juga: Dana Desa 5 Miliar: Solusi Efektif untuk Atasi Stunting dan Kemiskinan Ekstrem di
Sedangkan Pasal 110 B menyatakan bahwa perusahaan yang beroperasi di kawasan hutan tanpa memiliki Perizinan Berusaha tetap dapat melanjutkan kegiatan asalkan membayar denda administratif.
Luhut menekankan bahwa tindakan ini bukanlah bentuk kemurahan hati pemerintah, melainkan upaya untuk menegakkan aturan dan memastikan kepatuhan hukum para pemilik lahan.
Ia juga meminta pemilik lahan sawit di kawasan hutan tersebut untuk segera melapor kepada pemerintah melalui Satuan Tugas (Satgas) Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara.
Pemerintah akan melakukan pengecekan dan memastikan bahwa pelaporan mandiri dilakukan oleh para pelaku usaha, perusahaan, koperasi, dan rakyat yang terlibat.
Satgas juga akan melakukan sosialisasi tentang mekanisme pelaporan mandiri kepada pelaku usaha, yang akan dilakukan dalam rentang waktu 3 Juli hingga 3 Agustus 2023.
Luhut berharap bahwa melalui Satgas ini, semua pelaku usaha dapat mengikuti aturan dengan tertib, memberikan data yang akurat, serta disiplin dalam melaporkan kondisi lahan mereka.
Baca Juga: Pemerintah Gelontorkan Rp1 Triliun untuk Memperbaiki Infrastruktur di Daerah
Dengan adanya pemutihan dan penegakan aturan ini, pemerintah ingin menunjukkan komitmen dan ketegasannya dalam mengatur sektor kebun sawit di dalam kawasan hutan. (*Ibs)
Baca SelengkapnyaPemerintah Rencanakan Impor KRL Baru dari Jepang untuk Peremajaan PT Kereta Commuter Indonesia
Pewarta Nusantara, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan, mengumumkan bahwa pemerintah akan mengimpor tiga set kereta rel listrik (KRL) baru dari Jepang.
Langkah ini diambil guna memenuhi kebutuhan peremajaan PT Kereta Commuter Indonesia. Luhut menjelaskan bahwa Impor KRL baru ini dilakukan untuk menghindari pelanggaran aturan impor barang bekas yang berumur di atas 20 tahun.
Hal ini sesuai dengan peraturan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) serta peraturan di Kementerian Perhubungan.
"KRL tersebut akan diimpor dari Jepang. Tujuan kami adalah untuk menghindari impor barang bekas karena itu melanggar peraturan pemerintah terkait impor barang di atas 20 tahun serta peraturan dari Kementerian Perhubungan," ujar Luhut pada Jumat (23/6/2023).
Selain itu, Luhut menegaskan bahwa penolakan terhadap impor KRL bekas sejalan dengan upaya pemerintah untuk membangun industri dalam negeri.
Dalam konteks ini, pemerintah dengan tegas menolak opsi impor KRL bekas dan lebih memilih untuk mendorong produksi KRL dalam negeri.
Langkah ini sejalan dengan upaya untuk mengembangkan industri perkeretaapian nasional yang sudah mampu dan kompeten dalam memenuhi kebutuhan dalam negeri.
Luhut menjelaskan bahwa saat ini pemerintah sedang mendorong PT KCI (Kereta Commuter Indonesia) untuk melakukan pengaturan alur rangkaian kereta guna mencegah terjadinya kepadatan yang menjadi kekhawatiran banyak pihak.
"Meskipun kemungkinan ada kekurangan, yang terpenting adalah kita mengimpor yang baru, bukan yang bekas. Sebanyak tiga set kereta akan diimpor. Selain itu, kami juga akan menyiapkan penyangga tambahan jika diperlukan. Tidak ada masalah," tambahnya.
Meskipun Luhut tidak mengetahui nilai pasti impor KRL baru tersebut, ia memastikan bahwa pengajuan impor akan segera dilakukan, meskipun estimasi waktu kedatangan rangkaian kereta tersebut tidak akan dalam waktu dekat.
Baca juga: Mendag Zulkifli Hasan Kritik Parlemen Uni Eropa atas Kebijakan Diskriminatif
"Tidak bisa dilakukan tahun ini. Namun, itu tidak masalah. Hingga saat ini, semuanya berjalan baik. Jadi, kami akan memindahkan kereta dari rute yang tidak terlalu padat ke rute yang lebih padat," ungkapnya. (*Ibs)
Baca SelengkapnyaIndonesia Mengancam Alihkan Ekspor Sawit dari Eropa ke Afrika Akibat EUDR
Pewarta Nusantara, Jakarta - Pemerintah Indonesia merencanakan untuk mengalihkan Ekspor minyak sawit dari Eropa ke Afrika sebagai respons terhadap European Union Deforestation-Free Regulations (EUDR), kebijakan anti deforestasi yang diterapkan oleh Uni Eropa.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, mengumumkan rencana ini dalam sebuah konferensi pers yang membahas peningkatan tata kelola industri sawit di Jakarta.
Luhut menyampaikan pesannya kepada parlemen Uni Eropa bahwa Indonesia sedang mempertimbangkan untuk secara bertahap mengalihkan ekspor sawit sebanyak 3,3 juta ton ke Afrika agar tidak terjadi perselisihan dengan Uni Eropa.
Uni Eropa sebelumnya telah menerapkan kebijakan European Union Deforestation-Free Regulations (EUDR) yang mengharuskan setiap eksportir melakukan verifikasi untuk memastikan produk mereka tidak berasal dari daerah yang mengalami penggundulan hutan atau deforestasi.
Jika terjadi pelanggaran, eksportir dapat dikenakan denda hingga 4 persen dari pendapatan yang diperoleh dari Uni Eropa. Minyak sawit beserta produk turunannya, arang, kakao, kopi, kedelai, daging sapi, kayu, karet, kertas, dan kulit merupakan produk ekspor yang menjadi sasaran kebijakan EUDR.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menilai bahwa aturan semacam itu merugikan Indonesia dan kebijakan EUDR cenderung mengarah pada diskriminasi ekologis.
Selama kunjungan di Uni Eropa, mereka melihat bahwa produk-produk seperti kelapa sawit, kopi, kakao, sapi, karet, dan kayu juga menjadi target diskriminasi melalui EU Deforestation-Free Regulation.
EUDR juga menerapkan skema benchmarking yang mengklasifikasikan negara menjadi tiga tingkatan risiko deforestasi: rendah, standar, dan tinggi.
Baca juga: Kenya Perluas Program Makan Siang Gratis di Sekolah untuk 2,4 Juta Murid Baru
Meskipun kerangka kebijakan EUDR telah dibahas dalam parlemen Eropa sejak lama, baru pada April 2023 kebijakan tersebut diundangkan secara resmi, dan berlaku efektif mulai 16 Mei 2023.
Namun, Uni Eropa memberikan masa transisi selama 18 bulan bagi perusahaan besar untuk mengimplementasikan aturan baru ini, sementara perusahaan kecil mendapatkan fase transisi selama 24 bulan. (*Ibs)
Baca Selengkapnya