LahanGambut

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) membantah keras tuduhan bahwa gedungnya digeledah Kejaksaan Agung pada 10 Januari 2026 terkait dugaan korupsi perizinan HPH dan lahan gambut. Perkara yang dimaksud hanya audit rutin, bukan penggeledahan.
Klarifikasi Resmi
Dirjen Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani tegaskan tidak ada tim penyidik Jaksa Agung masuk kantor, hanya koordinasi administrasi dokumen Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK). "Kami dukung penegakan hukum transparan," ujarnya.
Konteks Kasus
Isu muncul setelah LP Jaksa Agung sebut KLHK libatkan 17 kasus korupsi Rp3,2 triliun tahun 2025. Fokus perkara: penerbitan izin HPH ilegal di Kalimantan dan Sumatra, plus konversi lahan gambut melebihi kuota.
Respons Publik
Aktivis lingkungan curiga bantahan tutupi korupsi sistemik, tuntut transparansi data perizinan. KLHK janji umumkan laporan internal 14 hari ke depan.