Pewarta Nusantara
Menu Kirim Tulisan Menu

Impor

Ardi Sentosa Ardi Sentosa
1 tahun yang lalu

Pewarta Nusantara, Nasional - Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, melakukan aksi tegas dengan memusnahkan produk Impor senilai Rp12 miliar yang melanggar aturan di Komplek Pergudangan Surya Terang, Sidoarjo, Jawa Timur.

Kolaborasi antara Ditjen Bea Cukai, kejaksaan tinggi, dan kepolisian menjadi langkah konkret dalam memberantas produk ilegal yang menyerbu pasar dalam negeri tanpa dilengkapi dokumen yang sah.

Hal ini menimbulkan dampak serius terhadap industri dan ekonomi Indonesia, karena kompetisi yang ketat di tingkat global menuntut langkah cepat dan tegas dalam menangani masalah ini.

Pemusnahan dilakukan terhadap 12 jenis produk yang ditemukan melanggar aturan dalam proses impor, mencakup produk hewan olahan, kehutanan, keramik, alas kaki, elektronik, kosmetik, makanan dan minuman, mainan anak, tekstil produk tertentu, serta alat ukur air.

Dalam keterangannya, Mendag Zulkifli Hasan menegaskan pentingnya perlindungan terhadap ekonomi Indonesia karena pemusnahan ini sebagai terapi kejut (shock therapy) untuk melindungi industri dalam negeri dari produk ilegal yang merugikan.

Ia mengapresiasi kerja sama dari berbagai pihak yang turut berperan aktif dalam memerangi produk ilegal guna mendorong pertumbuhan ekonomi, mengembangkan UMKM, dan meningkatkan daya saing produk Indonesia.

Langkah pemusnahan ini merupakan tindak lanjut dari pemeriksaan dan pengawasan di luar pabean (post border) selama tahun 2023 oleh Balai Pengawasan Tertib Niaga (BPTN) Surabaya.

Baca Juga; KPK Mendalami Pungli di Rutan KPK: 70 Orang Saksi Diperiksa

Pemeriksaan dan pengawasan ini mengacu pada peraturan yang mengatur tata niaga impor setelah melalui kawasan pabean (post border) dalam upaya untuk menjamin ketaatan importir terhadap peraturan-peraturan yang berlaku.

Selama periode Januari-Juni 2023, BPTN Surabaya telah melakukan pengawasan terhadap 98 perusahaan dan 186 Dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB).

Dari pengawasan ini, ditemukan 33 pelanggaran yang mengakibatkan sanksi peringatan, pemusnahan barang, dan pemblokiran akses kepabeanan.

Acara pemusnahan produk ilegal tersebut dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Anggota DPR RI Zainudin Maliki, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Jawa Timur I Untung Basuki, dan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jawa Timur, Iwan, serta para pejabat dari kejaksaan tinggi dan kepolisian daerah. (*Ibs)