Pewarta Nusantara
Add Post Menu

Emas Ilegal

Seka one Seka one
10 jam yang lalu

Bareskrim Polri menyita puluhan emas batangan dan seluruh stok perhiasan emas dari penggeledahan di tiga lokasi di Surabaya dan Nganjuk pada 19 Februari 2026. Penggeledahan ini terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari hasil Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kalimantan Barat periode 2019-2022.


Di Toko Emas Semar, Jalan Ahmad Yani, Nganjuk, penggeledahan berlangsung 16-17 jam; seluruh emas etalase dimasukkan ke dua kotak besar dan diangkut. Di rumah Jalan Tampomas No.3, Sawahan, Surabaya, disita puluhan emas batangan kilograman plus dokumen, uang, dan bukti elektronik. Satu lokasi lain di Nganjuk juga digeledah serentak.


Kasus berawal dari Laporan Hasil Analisis PPATK soal transaksi mencurigakan senilai Rp25,8 triliun terkait Emas Ilegal yang sudah inkrah di PN Pontianak. Penyidik Dittipideksus Bareskrim mengungkap aliran dana dan pengiriman emas ilegal oleh pengusaha emas.