Diplomat Kemlu

Polda Metro Jaya telah menghentikan penyelidikan kasus kematian diplomat Kementerian Luar Negeri Arya Daru Pangayunan pada Juli 2025, menyimpulkan sebagai bunuh diri akibat gangguan pernapasan tanpa unsur pidana. Tidak ditemukan DNA orang lain di TKP, dan keluarga menolak kesimpulan tersebut meski proses resmi ditutup.
Temuan Polisi
Arya ditemukan tewas di indekos Cikini dengan wajah terlilit lakban kuning, tapi hasil autopsi dan visum forensik menunjukkan mati lemas karena kekurangan oksigen tanpa tanda kekerasan. Penyelidikan melibatkan 103 barang bukti dan 24 saksi, termasuk CCTV dan data komunikasi.
Kontroversi Keluarga
Keluarga menduga pembunuhan karena posisi jasad rapi dan riwayat emosional stabil, meminta Mabes Polri buka kembali kasus, tapi hingga Januari 2026 belum ada kelanjutan resmi.