Bus Koridor4

Seorang ASN berinisial SD (49-50 tahun) dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemkab Gresik menjadi pelaku pelemparan batu ke bus Trans Jatim Koridor 4 hingga kaca pecah di Jalan Raya Daendels, Manyar, Gresik, pada 15 Januari 2026. Ia ditangkap Satreskrim Polres Gresik kurang dari 24 jam setelah insiden sekitar pukul 06.00 WIB, berdasarkan CCTV dan kamera dashboard bus.
Pelaku naik sepeda motor Honda Stylo hijau dari Sidayu menuju kantor saat bus Trans Jatim diduga ngeblong (melawan arah saat menyenggol), membuatnya merasa terancam. Ia spontan lempar batu seukuran kepalan tangan yang sengaja dibawa dari rumah sebagai "jaga-jaga" karena pengalaman buruk sebelumnya, menyebabkan kaca samping pecah dan penumpang panik tanpa korban luka.
SD merupakan Oknum PNS di DPMPTSP Pemkab Gresik, warga Desa Randuboto, Sidayu, ditangkap pukul 16.20 WIB dengan barang bukti motor (nopol W 3662 FQ), jaket, helm, dan batu. Motif emosional karena kesal hampir tertabrak, tapi polisi tekankan Perusakan Fasilitas Umum tak dibenarkan.
Pelaku dijerat Pasal 521 KUHP (UU No.1/2023) tentang perusakan barang orang lain dengan ancaman pidana hingga 2,5 tahun, kasus masih dalam penyidikan dan pengembangan. Polisi amankan TKP dan pastikan keamanan transportasi umum Trans Jatim rute Gresik-Lamongan.