Sabtu, 24 Oktober 2026
Masuk
Daerah

Ucapan Ayah Tiri Picu Amarah, Pemuda Banyuwangi Temb*k hingga Tew*s dengan Senapan Angin

Kasus lama di Banyuwangi kembali viral. Didik (23) diduga menembak ayah tirinya, Abdussamat, dengan senapan angin setelah cekcok pada Juni 2025. Polisi menyebut persoalan ekonomi, dugaan kekerasan terhadap ibu Didik, dan ucapan korban menjadi bagian dari rangkaian kejadian. Didik dijerat Pasal 351 ayat (3) KUHP.

Kasus kematian seorang pria di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, pada Juni 2025 kembali menjadi sorotan setelah fakta mengenai penyebab kematiannya terungkap. Korban, Abdussamat, meninggal setelah mengalami luka tembak di bagian kepala.

Karena masalah ekonomi dan terlilit utang, rumah tangga mereka kerap dilanda konflik. Ibunya disebut pernah dipuk*li hingga pingsan. Ayah tirinya juga disebut membawa cel*rit dan ancam akan bun*h ibu serta adiknya.

Pelaku yang merupakan anak tiri korban, Didik Khoirul Basri (23), awalnya mengaku bahwa korban meninggal setelah kepalanya terbentur batu saat terjadi pertengkaran. Namun, hasil pemeriksaan medis kemudian menemukan adanya luka tembak di kepala korban.

Di tengah konflik, ayah tirinya berucapan yang merendahkan ibunya: "Kalau Tak Punya Uang, Tawarkan Saja Ibumu Ke Orang Lain." Ucapan itu membuat Didik tersulut emosi. Konflik keduanya pun semakin memanas.

Polisi kemudian melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap Didik. Dari pemeriksaan tersebut, Didik akhirnya mengakui menggunakan senapan angin untuk menembak ayah tirinya.

Menurut keterangan polisi, penembakan dilakukan dari jarak sekitar tiga meter. Senapan angin yang digunakan kemudian ditemukan dan diamankan sebagai barang bukti.

Pertengkaran Didik dengan ayah tirinya akhirnya berubah jadi tragedi. Hasil autopsi menemukan proyektil sen*pan angin kalib*r 4,5 mm di kepala korban. Ayah tiri Didik akhirnya meninggal dunia, dan kasus berlanjut ke proses hukum.

Sebelum kejadian, Didik dan Abdussamat diketahui terlibat cekcok. Polisi menyebut persoalan ekonomi dan utang turut menjadi latar belakang hubungan yang tidak harmonis antara keduanya.

Polisi juga menyebut ibu kandung Didik sebelumnya diduga kerap mengalami kekerasan dari korban. Dalam salah satu pertengkaran, korban disebut sempat menyerang ibu Didik hingga pingsan dan mengancam ibu serta adik Didik. Keterangan tersebut merupakan versi yang disampaikan dalam pemeriksaan dan menjadi bagian dari penyidikan.

6 Didik Khoirul Basri, 23 tahun, ditetapkan tersangka dalam kasus kematian ayah tirinya di Banyuwangi. la dijerat Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang pengani-ayaan yang mengakibatkan kematian, dengan hukuman 7 tahun penjara.

Situasi semakin memanas setelah korban disebut mengucapkan kalimat yang dianggap menghina ibu Didik. Menurut keterangan polisi, korban mengatakan, “kalau tidak punya uang, tawarkan saja ibumu ke orang lain.” Ucapan tersebut disebut menjadi salah satu pemicu emosi Didik.

Setelah pertengkaran, Didik masuk ke kamar dan mengambil senapan angin. Ia kemudian menembak korban di bagian kepala. Korban sempat mendapat perawatan medis, tetapi akhirnya meninggal dunia.

Didik kemudian diamankan polisi dan ditetapkan sebagai tersangka. Polisi menjeratnya dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara. Polisi saat itu menyatakan tidak menemukan unsur pembunuhan berencana.

Peristiwa tersebut terjadi di Dusun Krajan, Desa Banyuanyar, Kecamatan Kalibaru, Banyuwangi, pada Juni 2025. Karena kasus ini merupakan peristiwa lama yang kembali beredar di media sosial, konteks waktunya perlu diperjelas agar tidak dianggap sebagai kejadian baru pada September 2026.

Dwi Anggoro

Pewarta

Dwi Anggoro

seorang mahasiswa di Yogyakarta yang menjalani kesehariannya dengan sederhana. Di sela aktivitas kuliah, Saya kerap menghabiskan waktu di angkringan untuk membaca, Menulis, dan menikmati suasana khas Jogja.