
Yusril Ihza Mahendra mengecam keras kasus penganiayaan mematikan oknum Brimob Bripda MS terhadap siswa MTs AT (14) di Tual, Maluku pada 19 Februari 2026, menuntut pelaku diproses pidana dan etik secara tuntas. Ia tegaskan “tak ada yang kebal hukum” termasuk aparat, pelaku harus dipecat dari Polri dan dijerat maksimal sesuai UU Perlindungan Anak serta KUHP. Pernyataan ini disampaikan usai Polres Tual tetapkan tersangka dan Polda Maluku janjikan transparansi.
Korban tewas akibat pukulan helm saat pulang salat Subuh; KPAI, YLBHI, dan warga desak tindakan tegas soal salah fungsi Brimob.
Kabid Humas Polda Maluku minta maaf publik, proses dual track (pidana+etik) jalan bareng Propam.