Seorang warga negara Indonesia (WNI) berusia 36 tahun menjadi orang pertama di Malaysia yang dilaporkan menjalani hukuman penjara terkait pelanggaran membuang puntung rokok sembarangan.
Kasus tersebut terjadi di kawasan Stulang, Johor Bahru, pada Februari 2026. Pria yang bekerja sebagai pekerja umum di sebuah perusahaan kontraktor itu dinyatakan melakukan pelanggaran pembuangan sisa kecil di tempat umum.
Pengadilan kemudian menjatuhkan denda sebesar RM1.000 atau sekitar Rp4,3 juta. Namun, karena tidak mampu membayar denda tersebut, ia mulai menjalani hukuman penjara selama satu bulan sejak 28 Agustus 2026.

Setelah menyelesaikan masa penjara, WNI tersebut masih diwajibkan menjalani Perintah Khidmat Masyarakat (PKM) selama enam jam.
Di Malaysia, membuang puntung rokok di tempat umum termasuk pelanggaran berdasarkan Seksyen 77A, Akta Pengurusan Sisa Pepejal dan Pembersihan Awam 2007 atau Akta 672. Pelanggar dapat dikenai denda hingga RM2.000 atau perintah pelayanan masyarakat hingga enam bulan.
Kasus ini bukan berarti setiap orang yang membuang puntung rokok otomatis dipenjara. Dalam kasus WNI tersebut, hukuman penjara dijalankan setelah denda RM1.000 yang dijatuhkan pengadilan tidak dibayar.
Penegakan aturan kebersihan di Johor sendiri cukup intensif. SWCorp mencatat 3.358 operasi penertiban telah dilakukan dan 3.095 notis pelanggaran diterbitkan hingga September 2026. Sebanyak 789 berkas penyelidikan juga telah diserahkan kepada jaksa penuntut untuk tindakan lebih lanjut.
Hingga saat ini, 107 kasus telah diselesaikan melalui pengadilan dengan total denda RM71.550. Dari kasus-kasus tersebut, 59 melibatkan warga Malaysia dan 48 melibatkan warga asing.
Pada 15 September 2026, sebanyak 113 orang di berbagai lokasi di Malaysia juga menjalani Perintah Khidmat Masyarakat. Sebanyak 111 di antaranya merupakan pelanggar yang terbukti melakukan pembuangan puntung rokok di tempat umum.
Kasus ini menjadi pengingat bagi warga Indonesia yang berada di Malaysia bahwa aturan kebersihan di ruang publik dapat ditegakkan melalui proses hukum. Membuang puntung rokok yang terlihat sepele tetap dapat berujung pada konsekuensi hukum jika terbukti melanggar aturan.