
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Serang menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan penjara kepada Kepala Desa Kohod, Arsin, beserta tiga terdakwa lain pada 13 Januari 2026. Putusan ini terkait korupsi manipulasi dokumen pembebasan lahan untuk proyek pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang, Banten.
Detail Vonis
Keempat terdakwa—Arsin, Sekdes Ujang Karta, pengacara Septian Prasetyo, dan wartawan Chandra Eka Agung Wahyudi—juga dihukum denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan. Vonis sesuai tuntutan jaksa, melanggar Pasal 9 juncto Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) KUHP terkait pemalsuan administrasi 288 bidang tanah.
Hal Memberatkan
Hakim menilai Arsin dan Ujang sebagai aparatur desa gagal wujudkan pemerintahan bebas KKN, sementara Septian seharusnya ingatkan klien taat hukum dan Chandra berikan berita berimbang. Kasus bermula dari suap Rp16,5 miliar oleh manajer proyek Denny Wangsya ke terdakwa.