
Badan Gizi Nasional (BGN) mengonfirmasi insentif Rp 6 juta per hari untuk mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebagai bentuk penghargaan negara atas kontribusi fasilitas mereka.
Insentif diatur dalam Keputusan Kepala BGN Nomor 401.1 Tahun 2025 tentang Juknis Kelola Program MBG TA 2026, ditandatangani Dadan Hindayana 29 Desember 2025; diberikan harian selama 6 hari seminggu (313 hari/tahun), termasuk hari libur nasional, tanpa syarat jumlah penerima manfaat.
Dadan Hindayana sebut ini apresiasi kepada mitra yang bangun fasilitas standar higienis; berlaku 2 tahun awal, evaluasi selanjutnya, dan tetap cair meski operasional terhenti sementara demi percepatan program nasional.