
Presiden Donald Trump mengumumkan kebijakan tarif impor global baru sebesar 10% untuk semua negara setelah Mahkamah Agung AS membatalkan tarif sebelumnya yang dinilai ilegal. Pengumuman ini disampaikan melalui Truth Social pada 20 Februari 2026, dengan tarif berlaku mulai 24 Februari selama 150 hari berdasarkan Pasal 122 Trade Act 1974.
Mahkamah Agung menyatakan tarif lama melampaui kewenangan eksekutif karena menggunakan undang-undang darurat ekonomi secara tidak tepat. Trump menyebut putusan ini “sangat mengecewakan” tapi langsung merespons dengan kebijakan alternatif untuk lindungi ekonomi AS.
Tarif ini diprediksi hasilkan pendapatan stabil bagi AS tanpa ganggu neraca pembayaran, sambil mulai investigasi Pasal 301 untuk tarif jangka panjang. Pemerintah Indonesia akan pantau dampaknya terhadap perdagangan bilateral.