
Kecelakaan tersebut adalah tabrakan maut antara truk kontainer dan mobil sedan Toyota Corolla di Jalan Raya Tanggul Rawagabus, Desa Kondangjaya, Kecamatan Karawang Timur, Karawang, pada Minggu malam 15 Februari 2026. Truk kontainer bernomor polisi B 9107 UEI terguling di jalur menurun dan sempit lalu menimpa sedan bernomor polisi T 1275 KN hingga ringsek, menewaskan tiga orang dalam satu keluarga dan melukai tiga orang lainnya.
Truk kontainer bermuatan minyak goreng melaju di jalan menurun dari arah Lingkar Interchange Tanjungpura menuju Jalan Raya Tanggul Rawagabus yang aksesnya sempit dan tidak dirancang untuk kendaraan besar. Di turunan, sopir diduga kehilangan kendali (rem bermasalah atau kurang waspada), sehingga truk miring dan akhirnya terguling. Kontainer lalu menimpa sedan Toyota Corolla yang datang dari arah berlawanan/samping hingga korban di dalamnya terjepit dan kendaraan ringsek berat. Proses evakuasi memakan waktu lebih dari dua jam karena korban terjepit di dalam mobil dan posisi truk menindih kendaraan.
Tiga orang dalam satu keluarga dilaporkan meninggal dunia di lokasi kejadian, sementara tiga orang lainnya mengalami luka berat/luka-luka dan dilarikan ke rumah sakit terdekat. Jenazah korban telah dievakuasi, dan polisi bersama Unit Gakkum Satlantas Polres Karawang melakukan olah TKP serta mengamankan truk dan sedan sebagai barang bukti. Sopir truk diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut, termasuk rencana tes urine, dan polisi juga menyelidiki dugaan adanya pihak yang mengarahkan truk masuk ke jalur sempit tersebut (sering disebut “pak ogah”).
Jalan turunan penghubung Lingkar Interchange Tanjungpura ke Tanggul Rawagabus sebenarnya hanya diperuntukkan untuk kendaraan kecil dan sepeda motor, bukan truk kontainer atau kendaraan bertonase besar. Setelah kejadian, Dinas Perhubungan Karawang memutuskan menutup permanen akses Tanggul Rawagabus bagi truk kontainer dan kendaraan besar untuk mencegah kecelakaan serupa. Dishub dan Satlantas akan melakukan rekayasa lalu lintas di sekitar lokasi dan mengingatkan pengemudi agar mematuhi rambu serta tidak memaksa kendaraan besar masuk jalur yang tidak diperuntukkan.
Kalau Anda ingin, saya bisa bantu uraikan lebih rinci aspek hukumnya (potensi pasal yang dikenakan ke sopir/pengarah jalan) atau sisi teknis keselamatan jalannya.