Minggu, 25 Oktober 2026
Masuk
Berita

Tarif Fantastis! Klaim Jasa Pengganti Narapidana Rp10 Miliar Beredar

Unggahan mengenai jasa menggantikan seseorang menjalani hukuman penjara dengan tarif Rp10 miliar beredar di media sosial. Sistem hukum Indonesia mengatur pelaksanaan pidana berdasarkan putusan pengadilan terhadap terpidana yang bersangkutan.

Unggahan mengenai sebuah layanan yang disebut menawarkan jasa menggantikan seseorang menjalani hukuman penjara dengan tarif mencapai Rp10 miliar beredar di media sosial. Narasi tersebut memunculkan pembahasan mengenai bagaimana sebenarnya pelaksanaan pidana penjara di Indonesia.

Dalam sistem hukum pidana Indonesia, hukuman penjara merupakan pidana yang dijatuhkan kepada orang yang dinyatakan bersalah melalui putusan pengadilan. Pelaksanaannya melekat pada terpidana yang namanya tercantum dalam putusan, bukan pada orang lain yang menggantikannya.

Ketentuan mengenai pemidanaan di Indonesia saat ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026. KUHP Nasional mengatur sejumlah jenis pidana, termasuk pidana penjara, pidana pengawasan, dan pidana kerja sosial.

Pidana pengawasan maupun pidana kerja sosial merupakan bentuk pidana yang memang dapat menjadi alternatif dalam kondisi tertentu berdasarkan putusan pengadilan. Namun, mekanisme tersebut bukan berarti seseorang dapat membayar orang lain untuk menjalani pidana penjara yang dijatuhkan kepadanya. Pidana kerja sosial, misalnya, ditetapkan oleh hakim sebagai alternatif terhadap pidana perampasan kemerdekaan jangka pendek dan tetap ditujukan kepada terpidana yang bersangkutan.

Begitu pula dengan pidana pengganti. Dalam KUHP Nasional, terdapat mekanisme tertentu ketika denda tidak dibayar. Pasal 82 mengatur bahwa apabila penyitaan dan pelelangan kekayaan atau pendapatan tidak mencukupi atau tidak memungkinkan, pidana denda dapat diganti dengan pidana penjara. Lamanya ditentukan oleh hakim berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Badan Pembinaan Hukum Nasional juga menjelaskan bahwa seseorang yang telah dijatuhi pidana harus menjalani hukuman sesuai putusan pengadilan. Dalam penjelasan mengenai pidana pengganti denda, BPHN menerangkan bahwa hukuman tersebut merupakan bagian dari putusan yang ditujukan kepada terpidana yang bersangkutan.

Karena itu, istilah “jasa menggantikan orang masuk penjara” tidak termasuk mekanisme pemidanaan yang diatur dalam KUHP Nasional. Pilihan hukum yang tersedia bagi terpidana ditentukan oleh putusan pengadilan dan peraturan perundang-undangan, bukan melalui kesepakatan pribadi dengan pihak lain.

Di sisi lain, sejarah penegakan hukum di Indonesia memang pernah mencatat perkara yang berkaitan dengan penggunaan identitas atau dokumen palsu untuk membantu seseorang menghindari proses hukum. Salah satu kasus yang mendapat perhatian adalah perkara Djoko Tjandra pada 2020, ketika aparat mengusut penggunaan surat jalan dan dokumen kesehatan palsu untuk memfasilitasi perjalanan terpidana. Perkara tersebut kemudian diproses sebagai tindak pidana tersendiri.

Perkembangan hukum pidana Indonesia sejak 2026 juga menunjukkan adanya sejumlah alternatif terhadap pidana penjara, tetapi seluruh alternatif tersebut memiliki dasar hukum dan prosedur yang ditetapkan negara. Bentuknya antara lain pidana pengawasan dan pidana kerja sosial, dengan pelaksanaan yang tetap berkaitan dengan terpidana berdasarkan putusan hakim.

Sementara itu, klaim mengenai adanya layanan komersial yang menawarkan orang lain untuk menjalani hukuman penjara dengan tarif Rp10 miliar belum ditemukan dalam sumber hukum maupun laporan resmi yang dapat mengonfirmasi keberadaan layanan tersebut. Angka Rp10 miliar juga tidak merupakan tarif atau mekanisme yang dikenal dalam ketentuan pidana Indonesia.

Dwi Anggoro

Pewarta

Dwi Anggoro

seorang mahasiswa di Yogyakarta yang menjalani kesehariannya dengan sederhana. Di sela aktivitas kuliah, Saya kerap menghabiskan waktu di angkringan untuk membaca, Menulis, dan menikmati suasana khas Jogja.