
Polres Sukabumi telah menaikkan status kasus kematian bocah Nizam Safei (NS, 12) ke tahap penyidikan setelah temukan bukti permulaan cukup terkait dugaan penganiayaan oleh ibu tirinya, TR.
Ibu tiri TR (inisial) telah dijemput polisi untuk pemeriksaan intensif terkait penyiraman air panas yang menyebabkan luka bakar di sekujur tubuh korban, pembengkakan organ dalam, serta luka lebam berulang; belum ditetapkan tersangka tapi proses dipercepat.
Suami TR, Anwar Satibi, minta hukuman diperberat karena kekerasan bukan pertama kali—korban sempat cerita dipaksa minum air panas—dan mendukung jeratan Pasal 76C jo Pasal 80 UU Perlindungan Anak (ancaman 15 tahun penjara).