Mantan Menteri di Departemen Perdana Menteri Malaysia urusan agama, Jamil Khir Baharom, didakwa atas tiga perkara terkait dugaan penyalahgunaan dana Lembaga Tabung Haji (TH) senilai RM860,3 juta atau sekitar Rp3,7 triliun.
Jamil Khir, 65 tahun, menjalani persidangan di Pengadilan Sesi Kuala Lumpur pada 14 September 2026. Ia mengaku tidak bersalah dan meminta kasus tersebut diperiksa melalui persidangan.

Berdasarkan surat dakwaan, Jamil Khir diduga menyebabkan Tabung Haji mengeluarkan dana kepada perusahaan properti dan manajemen proyek asal Arab Saudi, Al-Rawda Real Estate Development and Projects Management Co Ltd.
Dana tersebut terdiri atas tiga transaksi. Pertama sebesar RM42,94 juta pada 3 April 2015, kemudian RM288,17 juta pada 14 Desember 2016, dan RM529,19 juta pada 17 Agustus 2017. Totalnya mencapai RM860.308.770,51.
Ketiga dakwaan tersebut dikenakan berdasarkan Pasal 403 Kitab Undang-Undang Pidana Malaysia. Jika terbukti bersalah, pasal tersebut dapat dikenai hukuman penjara antara enam bulan hingga lima tahun, serta hukuman cambuk dan denda.
Kasus tersebut berkaitan dengan penyelidikan terhadap tata kelola dan pengelolaan Tabung Haji yang dilakukan melalui Royal Commission of Inquiry (RCI). Setelah laporan RCI dibuka untuk publik, sejumlah penyelidikan dan proses hukum terhadap pihak-pihak terkait mulai dilakukan.
Jamil Khir membantah melakukan kesalahan. Ia mengatakan kebijakan penyewaan hotel jangka panjang oleh Tabung Haji pada masa jabatannya bertujuan mengunci harga akomodasi agar biaya pelaksanaan ibadah haji bagi jamaah Malaysia dapat ditekan.
Ia juga menyatakan akan membela diri di pengadilan dan menggunakan proses hukum untuk membersihkan namanya. Dengan demikian, tuduhan tersebut masih harus dibuktikan dalam persidangan dan belum merupakan putusan bersalah.
Pengadilan menetapkan uang jaminan sebesar RM300 ribu dengan satu penjamin. Paspor Jamil Khir juga diperintahkan untuk diserahkan kepada pengadilan. Sidang lanjutan atau manajemen perkara dijadwalkan pada 5 November 2026.
Kasus Jamil Khir menjadi bagian dari rangkaian proses hukum yang muncul setelah laporan RCI Tabung Haji dipublikasikan. Pemerintah Malaysia juga menyatakan pemeriksaan terhadap pengelolaan Tabung Haji tidak hanya berhenti pada periode yang tercakup RCI.