
Konflik internal Keraton Kasunanan Surakarta memanas pada 18 Januari 2026 saat Menteri Kebudayaan Fadli Zon datang menyerahkan SK nomor 8 tahun 2026, yang menunjuk KGPH Tedjowulan sebagai pelaksana pelestarian cagar budaya nasional Keraton Solo. Kubu PB XIV Purbaya, yang mengklaim legitimasi kepemimpinan, protes keras karena merasa tidak dilibatkan dan menganggap SK bertentangan dengan adat serta hukum negara pasca-wafatnya PB XIII.
Insiden pecah saat rombongan Lembaga Dewan Adat (LDA) kubu Mangkubumi, dipimpin GKR Wandansari (Gusti Moeng) dan KPH Edy Wirabhumi, memaksa buka pintu Kori Gajahan dan Ndalem Wiworokenjo menggunakan tangga, diadang pendukung Purbaya seperti GKR Timoer Rumbay.
Terjadi adu mulut, dorong-dorongan, dan sitegang di depan Fadli Zon saat serah terima SK di Paningrat Sasana Sewaka; kubu Purbaya tuduh acara tanpa izin dan tidak orangkan keluarga besar.
Kuasa hukum Billy Suryowibowo layangkan surat keberatan, ancam gugat ke PTUN jika SK tidak dicabut dalam 90 hari, karena proses tidak transparan dan jabatan Tedjowulan serta Gusti Moeng sudah kedaluwarsa.
GKR Timoer sebut pihaknya sebagai “tuan rumah” tidak diundang, dan SK Dirjen Kebudayaan nomor 21/L/KB.09.06.2026 juga diprotes karena abaikan paugeran Keraton.
Fadli Zon tetap serahkan SK kepada Tedjowulan sebagai upaya cegah dualisme, tekankan peran fasilitator dialog musyawarah keluarga, meski kubu Purbaya tuduh minim koordinasi.