
Mantan Direktur Pembinaan PAUD Kemendikbudristek, Muhammad Hasbi, memberikan kesaksian di sidang Tipikor Jakarta pada 6 Januari 2026 terkait kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook periode 2019-2022. Ia mengaku menerima laporan tentang uang Rp500 juta yang ditinggalkan dalam kantong kertas oleh Mariana Susy dari PT Bhinneka Mentari Dimensi pada 2020.
Detail Kesaksian
Hasbi sampaikan penerimaan itu terkait pengadaan Chromebook Direktorat SMP, dengan terdakwa utama Mulyatsyah (Direktur SMP), Sri Wahyuningsih (Direktorat SD), dan Ibrahim Arief (konsultan). Uang tersebut bagian dari gratifikasi lebih besar yang diduga merugikan negara Rp2,18 triliun.
Konteks Kasus
Sidang ungkap 12 pejabat Kemendikbudristek diperkaya, termasuk Hasbi sendiri Rp250 juta secara terpisah. Kasus libatkan Nadiem Makarim yang didakwa terima Rp809 miliar atas pengadaan Chromebook dan CDM tidak bermanfaat. Penyidik geledah lokasi terkait untuk kumpul bukti.