
Sidang perdana praperadilan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) di PN Jakarta Selatan pada 24 Februari 2026 ditunda ke 3 Maret karena Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak hadir. KPK mengajukan penundaan melalui Biro Hukumnya yang sedang paralel hadiri empat sidang praperadilan lain, meski Yaqut hadir bersama tim kuasa hukum Mellisa Anggraini. Proses ini uji sah tidaknya penetapan tersangka Gus Yaqut dalam kasus dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan haji Kemenag 2023-2024 (nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL).
Jubir KPK Budi Prasetyo sebut tim hukum terbagi di sidang lain; penahanan Yaqut tetap jalan karena praperadilan tak ganggu proses pidana.
Gus Yaqut sebut ini haknya periksa cacat formil penetap tersangka tanpa perhitungan kerugian negara; sidang lanjut pekan depan.