
Konferensi pers terkait sidang kode etik enam polisi yang diduga mengkroyok debt collector hingga tewas di Kalibata, Jakarta Selatan, telah digelar Divpropam Polri pada 17 Desember 2025.
Kronologi Kasus
Insiden terjadi pada 11 Desember 2025, ketika enam anggota Yanma Mabes Polri berinisial Brigadir IAM, Bripda JLA, RGW, IAB, BN, dan AM diduga mengeroyok dua debt collector (mata elang) di kawasan TMP Kalibata, menyebabkan satu tewas dan satu luka berat. Aksi ini dipicu solidaritas sempit antar anggota, melanggar Pasal 17 ayat 3 Perpol No. 7/2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Sidang Etik dan Sanksi
Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung TNCC Mabes Polri menilai pelanggaran berat karena kesengajaan dan dampak luas terhadap institusi. Kompolnas mendorong sanksi maksimal seperti Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), selain proses pidana. Konferensi pers dipimpin Karo Penmas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menegaskan komitmen Polri tanpa pandang bulu.
Respons Publik
Kasus ini memicu kritik keras soal premanisme oknum polisi, dengan Polri berjanji transparan dan efek jera. Live streaming sidang juga tayang di YouTube untuk akuntabilitas.
Sumber: kompas