
Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya membantah kabar bahwa produk asal Amerika Serikat bisa masuk Indonesia tanpa sertifikasi halal.
Pada 22 Februari 2026, Teddy menegaskan bahwa semua produk wajib halal tetap harus memiliki label halal, baik dari lembaga di AS seperti Halal Transactions of Omaha (HTO) atau Islamic Food and Nutrition Council of America (IFANCA), maupun BPJPH di Indonesia.
Indonesia dan AS memiliki Mutual Recognition Agreement (MRA) untuk saling mengakui sertifikasi halal, sehingga prosesnya lebih efisien tapi tetap sesuai regulasi nasional dan tidak menghapus kewajiban sertifikasi. Produk juga wajib izin BPOM sebelum dipasarkan.