
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengumumkan pencabutan 22 Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) seluas total 1.012.016 hektare pada 15 Desember 2025, atas arahan Presiden Prabowo Subianto.
Alasan Pencabutan
Izin-izin ini dicabut karena dinilai bermasalah, merugikan masyarakat, dan berdampak buruk pada lingkungan serta kelestarian hutan, termasuk di wilayah Sumatera seluas 116.198 hektare.
Dampak Keseluruhan
Langkah ini menambah penertiban lahan hutan mencapai 1,5 juta hektare dalam satu tahun pemerintahan Prabowo, dengan rincian perusahaan akan diumumkan via Surat Keputusan (SK) dan berpotensi picu proses hukum.