Nama Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq kembali menjadi sorotan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkannya sebagai tersangka dalam dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor. Perkara terbaru ini menjadi kali ketiga Fahd ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara korupsi yang ditangani KPK.
Sebelumnya, Fahd telah dua kali menjalani proses hukum dan dijatuhi hukuman dalam perkara korupsi. Berikut rekam jejak tiga perkara yang menjeratnya.
1. Kasus suap DPID Aceh

Perkara pertama yang membuat Fahd berurusan dengan KPK adalah kasus suap Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) tahun anggaran 2011.
Dalam perkara tersebut, Fahd terbukti memberikan uang kepada anggota DPR saat itu, Wa Ode Nurhayati, berkaitan dengan pengalokasian anggaran DPID untuk tiga wilayah di Aceh, yakni Aceh Besar, Pidie Jaya, dan Bener Meriah.
Nilai uang yang menjadi bagian dari perkara tersebut mencapai Rp5,5 miliar. Uang itu disebut berkaitan dengan komitmen fee dalam pengurusan alokasi anggaran.
Pengadilan Tipikor Jakarta kemudian menyatakan Fahd bersalah. Pada 11 Desember 2012, ia dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan.
2. Kasus pengadaan Al-Qur’an dan laboratorium komputer MTs

Pada 2017, Fahd kembali ditetapkan sebagai tersangka KPK. Kali ini terkait dugaan korupsi pengadaan Al-Qur’an serta laboratorium komputer Madrasah Tsanawiyah (MTs) di Kementerian Agama untuk tahun anggaran 2011–2012.
Perkara tersebut merupakan pengembangan kasus yang sebelumnya menjerat mantan anggota DPR Zulkarnaen Djabar dan Dendy Prasetia. Dalam konstruksi perkara, Fahd bersama pihak lainnya disebut memengaruhi proses anggaran dan pengadaan sejumlah proyek di Kementerian Agama.
Jaksa sebelumnya mendakwa Fahd menerima uang Rp14,39 miliar yang berkaitan dengan sejumlah proyek. Namun, dalam putusan pengadilan, jumlah yang dinyatakan terbukti diterima Fahd secara langsung sekitar Rp3,411 miliar.
Pada 28 September 2017, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan kepada Fahd. Putusan pengadilan menyatakan Fahd terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
3. Kasus HGB Bogor

Kasus terbaru terjadi pada September 2026. KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 14 September 2026 terkait dugaan suap pengurusan HGB di Kabupaten Bogor.
Fahd termasuk dalam 17 orang yang diamankan dalam OTT tersebut. Setelah pemeriksaan, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka, termasuk Fahd.
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan suap dalam pengurusan pembukaan blokir dan pemecahan HGB di Kabupaten Bogor. KPK menyita uang tunai dalam berbagai mata uang dengan nilai keseluruhan sekitar Rp106,3 miliar dalam rangkaian OTT tersebut.
Dalam kasus terbaru ini, Fahd diduga berperan sebagai salah satu pihak yang menampung uang yang dikumpulkan dari sejumlah pihak terkait layanan pertanahan. KPK masih melakukan penyidikan terhadap aliran uang dan peran masing-masing tersangka.
Dengan perkara HGB Bogor, Fahd kini tercatat tiga kali menjadi tersangka KPK, yakni dalam perkara DPID, pengadaan Al-Qur’an dan laboratorium komputer, serta dugaan suap pengurusan HGB.
Namun, status perkara terbaru Fahd masih berada pada tahap penyidikan. Status tersangka dalam perkara HGB tersebut belum merupakan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.