Presiden Prabowo Subianto menyatakan biaya pendidikan di satuan pendidikan negeri, mulai dari SD hingga perguruan tinggi negeri, harus gratis dan tidak menjadi beban masyarakat. Pernyataan itu disampaikan saat menghadiri HUT ke-28 PAN di Jakarta, Jumat (18/9/2026).
Prabowo mengatakan dirinya akan segera menggelar rapat terbatas untuk membahas rencana tersebut. Ia secara khusus menyebut jenjang SD, SMP, SMA, hingga universitas negeri sebagai bagian dari pendidikan yang menurutnya perlu digratiskan.
Pernyataan tersebut saat ini merupakan arahan dan rencana yang akan dibahas lebih lanjut melalui rapat terbatas. Belum ada keterangan bahwa seluruh biaya pendidikan di semua jenjang tersebut sudah resmi digratiskan.
Dalam pidatonya, Prabowo juga menyinggung kondisi sejumlah sekolah yang masih membutuhkan perbaikan. Ia menyebut persoalan seperti atap sekolah yang runtuh dan fasilitas toilet yang belum memadai perlu segera ditangani.

Selain fasilitas sekolah, Prabowo menyoroti kesejahteraan tenaga pendidik. Ia mengatakan gaji guru perlu diperbaiki, bersamaan dengan perhatian terhadap tenaga kesehatan dan profesi lainnya.
Soal sumber pembiayaan, Prabowo menyebut dana yang berasal dari pengembalian uang negara hasil korupsi dapat menjadi salah satu sumber untuk mendukung pendidikan gratis. Pernyataan tersebut disampaikan sebagai bagian dari penjelasannya mengenai sumber anggaran.
Gagasan pendidikan negeri tanpa pungutan juga sebelumnya disampaikan Prabowo dalam pidato kenegaraan pada Agustus 2026. Pemerintah ketika itu menyatakan akan memperjuangkan agar sekolah negeri tidak dipungut bayaran.
Pemerintah juga telah memasukkan pendidikan sebagai salah satu prioritas dalam agenda 2027, termasuk renovasi sekolah, digitalisasi pembelajaran, dan perluasan akses pendidikan. Kemendikdasmen menyebut pemerintah menargetkan penyelesaian renovasi sekolah yang membutuhkan perbaikan paling lambat pada 2029.
Dengan adanya rencana terbaru tersebut, pembahasan berikutnya akan menentukan bagaimana skema pendidikan gratis diterapkan, termasuk cakupan biaya, sumber anggaran, serta mekanisme pelaksanaannya di sekolah dan perguruan tinggi negeri.