
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memastikan kematian Bripda Dirja Pratama (19), bintara muda Direktorat Samapta Polda Sulawesi Selatan, disebabkan oleh penganiayaan.
Korban diduga dianiaya seniornya di asrama Polda Sulsel, Makassar, sebelum dilarikan ke RSUD Daya dan meninggal pada 22 Februari 2026; ditemukan luka lebam di perut, dada, leher, serta darah dari mulut.
Polda Sulsel menetapkan satu tersangka, Bripda P (senior korban), serta periksa enam personel lain; Kapolda Irjen Djuhandhani Rahardjo Puro konfirmasi kasus penganiayaan di Mapolres Pinrang pada 23 Februari 2026. Jenazah korban diotopsi Biddokkes sebelum dipulangkan ke Pinrang.